Loading...
Di atas kertas, pelantikan gubernur Jakarta hasil Pilkada serentak 2024 akan dilangsungkan pada 2025 nanti saat Kaesang berusia 30 tahun
Perubahan aturan batas usia calon gubernur oleh Mahkamah Agung (MA) yang memungkinkan Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon Gubernur Jakarta merupakan langkah positif yang memberikan peluang pada generasi muda untuk terlibat dalam politik. Mengingat Kaesang Pangarep adalah sosok yang dikenal sebagai tokoh milenial yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial, perubahan aturan ini dapat dianggap sebagai upaya untuk memberikan kesempatan pada generasi muda yang memiliki potensi dan kompetensi untuk memimpin.
Kaesang Pangarep sebagai putra dari Presiden Joko Widodo juga memiliki pengalaman yang cukup mumpuni dalam bidang bisnis dan kewirausahaan. Dengan adanya perubahan aturan ini, maka diharapkan akan muncul inovasi dan ide-ide segar dari calon gubernur muda seperti Kaesang untuk memajukan pembangunan di Jakarta.
Namun demikian, perlu diingat bahwa kemampuan dan integritas calon gubernur juga perlu dipertimbangkan selain dari faktor usia. Diharapkan Kaesang yang masih muda memiliki kesadaran penuh akan tanggung jawabnya sebagai seorang pemimpin dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Juga, perlu ditekankan bahwa proses pemilihan harus berjalan secara adil dan transparan tanpa adanya intervensi politik yang dapat merugikan integritas dari proses demokrasi.
Secara keseluruhan, perubahan aturan batas usia calon gubernur oleh MA yang memungkinkan Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada Jakarta merupakan langkah yang menarik dan dapat memberikan warna baru dalam dunia politik di Indonesia. Namun, tentu saja Kaesang masih perlu membuktikan kapabilitas dan komitmennya dalam memimpin Jakarta jika benar-benar maju sebagai calon gubernur. Semoga hal ini dapat menjadi momentum positif bagi generasi muda untuk semakin berperan aktif dalam pembangunan bangsa.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment