Loading...
Pakar HTN Feri Amsari nilai putusan MA soal aturan batas usia pencalonan miliki modus yang sama dengan Putusan MK nomor 90 yang muluskan jalan Gibran
Saya melihat bahwa berita tersebut mengangkat perbandingan antara putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan kemenangan kepada Kaesang Pangarep dalam kasus pencemaran nama baik dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan keuntungan hukum bagi pihak yang melakukan pencemaran nama baik dalam kasus yang berbeda. Hal ini menunjukkan adanya kesamaan dalam modus operandi yang digunakan dalam kedua kasus tersebut.
Keputusan MA yang memberikan kemenangan kepada Kaesang Pangarep menimbulkan pertanyaan tentang adanya preferensi tertentu terhadap pihak yang memiliki kedudukan atau kekuasaan tertentu. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap independensi dan objektivitas lembaga peradilan di Indonesia, apakah keputusan tersebut didasari oleh pertimbangan hukum yang objektif atau adanya pengaruh dari kekuatan politik tertentu.
Adanya perbandingan dengan putusan MK yang memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang melakukan pencemaran nama baik menunjukkan bahwa mekanisme peradilan di Indonesia belum sepenuhnya konsisten dan adil dalam menegakkan hukum. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa keadilan di Indonesia hanya untuk golongan tertentu dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di negara ini.
Selain itu, risiko terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial juga menjadi perhatian, mengingat kasus-kasus seperti ini bisa mempengaruhi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat atau kritik terhadap pihak-pihak yang berwenang. Perlindungan hukum terhadap kebebasan berpendapat di media sosial perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Dalam rangka memperbaiki citra dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia, penting bagi lembaga peradilan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan independensi dalam menjalankan tugasnya. Keputusan-keputusan peradilan harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang obyektif dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik atau golongan tertentu. Hanya dengan demikian, keadilan yang sejati dapat terwujud bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment