Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

31 May, 2024
14


Loading...
Pakar HTN Bivitri Susanti sebut publik membaca pola yang sama dari keluarnya Putusan MA dengan Putusan MK terkait usia pencalonan sehingga wajar....
Saya merasa prihatin dengan berita tersebut karena menunjukkan adanya hambatan yang dapat mempersulit proses pencalonan pakar hukum untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar hukum adalah individu yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas dalam bidang hukum, sehingga partisipasi mereka dalam menjalankan tugas sebagai hakim MK dapat memberikan kontribusi yang berharga. Namun, jika syarat pencalonan yang terlalu ketat dapat menghambat mereka untuk menjadi hakim MK, hal ini dapat merugikan institusi tersebut dalam jangka panjang. Apabila terdapat kesamaan pola putusan antara Mahkamah Agung (MA) dan MK, seharusnya hal ini menjadi bahan evaluasi bagi kedua lembaga tersebut untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam proses pengambilan keputusan. Pemenuhan syarat pencalonan bagi pakar hukum seharusnya mengutamakan kualitas dan kapasitas individu tersebut dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara adil dan berkeadilan, bukan hanya terpaku pada persyaratan formal yang kadangkala terlalu kaku. Selain itu, adanya hambatan dalam syarat pencalonan juga dapat mengurangi keragaman dan pluralitas dalam komposisi hakim MK. Penting untuk memperhatikan keragaman latar belakang, pemikiran, dan pengalaman para hakim MK agar mereka dapat melihat suatu masalah dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan pun akan lebih terkait dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah dan lembaga terkait perlu memperhatikan hal ini dan melakukan evaluasi terhadap syarat pencalonan bagi hakim MK agar tidak terkesan membatasi partisipasi pakar hukum yang potensial. Proses seleksi dan pemilihan hakim MK seharusnya bersifat transparan, adil, dan berdasarkan pada kualifikasi serta kapasitas individu tersebut dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, MK dapat terus menjadi lembaga yang independen dan berintegritas dalam menjalankan fungsi konstitusinya.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Comment