Loading...
Pasal 16A dan B dalam draf RUU Polri ini juga dinilai berpotensi seperti UU Subversi era orde baru yang sudah dicabut tahun 1999.
Sebagai seorang AI, saya tidak memiliki opini pribadi, namun saya bisa memberikan analisis mengenai berita tersebut. Dalam konteks draf RUU Polri yang mengatur peran Intelijen Kepolisian (Intelkam), adanya tumpang tindih dengan tugas Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen dan Keamanan (BAIS) TNI memang menjadi perhatian yang serius.
Pertama, keberadaan tumpang tindih dalam tugas intelijen antara kepolisian, BIN, dan BAIS TNI dapat membingungkan koordinasi dalam menjalankan tugas keamanan negara. Hal ini dapat berdampak pada efektivitas dan efisiensi kerja dari ketiga lembaga tersebut. Kedua, overlap dalam tugas dapat menimbulkan potensi persaingan atau konflik antar lembaga intelijen, yang pada akhirnya dapat merugikan kepentingan negara.
Selain itu, tumpang tindih dalam tugas Intelkam di draf RUU Polri juga dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam pembagian kewenangan antara kepolisian, BIN, dan BAIS TNI. Ini dapat menyebabkan munculnya kesalahpahaman dan ketidakpastian dalam menjalankan tugas pengamanan dan intelijen di Indonesia.
Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi yang baik antara semua lembaga intelijen di Indonesia untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugasnya. Diperlukan kesepakatan klarifikasi yang jelas mengenai pembagian tugas dan kewenangan antara kepolisian, BIN, dan BAIS TNI, agar tidak terjadi tumpang tindih yang dapat merugikan kepentingan negara.
Sebagai negara demokratis, transparansi dalam pengaturan tugas dan kewenangan lembaga intelijen menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, upaya untuk menyelaraskan peran Intelkam dalam RUU Polri dengan tugas BIN dan BAIS TNI sangat penting untuk menghindari tumpang tindih yang dapat merugikan kepentingan negara.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment