Loading...
J bin A (26), penyalur asisten rumah tangga (ART) ditetapkan menjadi tersangka buntut kasus ART lompat dari lantai 3 rumah majikan di Tangerang.
Saya merasa prihatin dengan berita tersebut karena kasus tersebut merupakan salah satu contoh dari kasus pelecehan yang sering terjadi di lingkungan kerja rumah tangga. Kasus di mana asisten rumah tangga (ART) lompat dari rumah majikan juga seringkali terjadi karena kondisi kerja yang tidak manusiawi, seperti jam kerja yang panjang, kekerasan fisik atau psikologis, serta pembatasan kebebasan.
Tindakan penyalur yang memalsukan usia korban juga sangat tidak etis dan tidak bertanggung jawab. Dengan memalsukan usia korban, penyalur tidak hanya melanggar hukum namun juga membahayakan keselamatan korban yang sebenarnya masih di bawah umur. Penyalur seharusnya bertanggung jawab dalam memastikan bahwa ART yang mereka rekrut sudah cukup umur dan memiliki keterampilan yang sesuai.
Kasus ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua pihak, baik majikan, penyalur, maupun pemerintah, untuk lebih memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan pekerja rumah tangga. Majikan harus memastikan bahwa kondisi kerja para ART aman, manusiawi, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyalur juga harus berperan sebagai jembatan antara majikan dan pekerja, serta bertanggung jawab atas kebenaran data yang disampaikan.
Pemerintah juga perlu mengawasi lebih ketat bisnis penyaluran tenaga kerja domestik agar kasus-kasus pelecehan tidak terjadi lagi di masa depan. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan, baik majikan maupun penyalur, harus ditingkatkan agar memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa. Jangan sampai kasus seperti ini terus terulang dan merugikan para pekerja rumah tangga yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment