Loading...
Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan, pihaknya tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Tanggapan saya terhadap berita ini adalah bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menegaskan bahwa mereka tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wali kota Solo. Hal ini cukup mengejutkan, karena banyak pihak yang meragukan legalitas pencalonan Gibran karena dianggap melanggar aturan yang mengatur netralitas ASN.
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini tentu menimbulkan kontroversi dan pertanyaan mengenai efektivitas hukum dalam menindak pelanggaran aturan terkait dengan pencalonan Gibran. Apakah kasus ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum yang harus diadili? Apakah tidak ada lembaga atau instansi yang berwenang untuk menegakkan keadilan dalam kasus seperti ini?
Meskipun demikian, kita harus tetap menghormati keputusan hukum yang telah diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, hal ini juga seharusnya menjadi momentum bagi pihak terkait untuk mengevaluasi dan memperkuat peraturan yang mengatur proses pencalonan dalam Pilkada agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Kita juga perlu memastikan bahwa sistem peradilan di Indonesia dapat berjalan dengan adil dan efisien tanpa adanya kekosongan hukum seperti kasus ini.
Penting bagi kita sebagai masyarakat untuk terus mengawal proses hukum dan politik di tanah air agar tercipta tatanan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Semua pihak, termasuk calon pemimpin seperti Gibran, harus mematuhi semua aturan yang berlaku dan tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat demi kepentingan pribadi atau kelompok. Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam melanggar aturan hukum yang berlaku.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment