RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

4 June, 2024
12


Loading...
Disebutkan, ketentuan tersebut apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Saya sangat mendukung langkah pemerintah dalam mengesahkan RUU KIA yang memberikan hak cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja hingga 6 bulan. Keberadaan cuti melahirkan ini sangat penting untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada para ibu yang sedang dalam masa kehamilan dan menyusui. Dengan adanya cuti melahirkan yang lebih panjang, diharapkan ibu dapat fokus dalam proses pemulihan pasca melahirkan dan memberikan perhatian yang lebih kepada bayi yang baru lahir. Selain itu, kehadiran cuti melahirkan yang lebih panjang juga diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan kualitas hidup bayi serta mendorong eksklusivitas pemberian ASI. Dengan adanya waktu yang cukup untuk bonding antara ibu dan bayi, diharapkan akan meningkatkan ikatan emosional antara keduanya dan berdampak positif pada perkembangan anak di kemudian hari. Juga, cuti melahirkan yang lebih panjang dapat membantu mengurangi tingkat stres dan kelelahan yang dirasakan oleh ibu setelah melahirkan. Namun, saya juga menyadari bahwa kebijakan ini juga harus diimbangi dengan perlindungan hak-hak para ibu bekerja, agar mereka tidak dirugikan dalam berbagai hal seperti hak-hak kerja mereka. Perusahaan juga perlu diberikan pemahaman dan dukungan dalam menerapkan kebijakan cuti melahirkan ini, agar tidak menimbulkan kesenjangan atau diskriminasi terhadap para ibu yang memanfaatkannya. Secara keseluruhan, langkah ini merupakan langkah positif dalam mendukung kesejahteraan ibu bekerja di Indonesia. Semoga dengan adanya peraturan ini, para ibu dapat merasakan perlindungan dan dukungan maksimal dalam menjalani masa-masa penting seperti kehamilan dan kelahiran anak.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Comment