Loading...
Seorang terduga pengedar narkoba bernama Irwan (40) diduga tewas saat penggerebekan polisi di Kabupaten Batubara. Korban diduga dianiaya polisi.
Tindakan pengedar narkoba adalah tindakan yang merugikan masyarakat secara luas, sehingga penangkapan terhadap terduga pengedar adalah suatu langkah yang perlu dilakukan. Namun, dalam penangkapan harus tetap mematuhi prosedur hukum dan hak asasi manusia. Dengan demikian, dugaan bahwa terduga pengedar narkoba tewas akibat dianiaya oleh polisi harus segera diusut dan ditindaklanjuti dengan tindakan hukum yang tegas.
Kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap terduga pelaku adalah suatu pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan. Penegakan hukum harus selalu dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Penggunaan kekerasan yang berlebihan tidak akan menyelesaikan masalah, malah bisa menimbulkan permasalahan baru dan membahayakan citra institusi kepolisian.
Oleh karena itu, diperlukan investigasi yang transparan dan menyeluruh terkait kematian terduga pengedar narkoba tersebut. Apabila terbukti bahwa terduga pengedar memang tewas karena dianiaya oleh polisi, maka pelaku kekerasan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kebebasan berserikat, menyampaikan pendapat, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan adalah hak asasi yang harus dilindungi.
Selain itu, perlunya pembinaan dan pelatihan yang lebih intensif bagi aparat penegak hukum agar dapat menghindari tindakan kekerasan dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Penggunaan kekerasan hanya akan menimbulkan ketakutan dan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap institusi kepolisian. Maka dari itu, reformasi internal dan perubahan mindset juga diperlukan dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment