UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

5 June, 2024
8


Loading...
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi landasan hukum pemberian cuti selama 6 bulan dan jaminan gaji bagi ibu pasca melahirkan.
Saya merasa senang dan lega dengan berita tersebut karena UU KIA yang baru disahkan memberikan angin segar bagi ibu yang akan melahirkan dengan memberikan hak cuti 6 bulan dan jaminan gaji selama masa cuti tersebut. Kebijakan ini sangat penting untuk memastikan kesejahteraan ibu dan bayi, sekaligus memberikan dukungan yang lebih besar pada proses persalinan dan masa pemulihan ibu setelah melahirkan. Dengan adanya kebijakan cuti 6 bulan ini, diharapkan ibu dapat lebih fokus pada proses pemulihan pasca melahirkan, memberikan perawatan dan perhatian yang lebih pada bayi yang baru lahir, serta memastikan bahwa proses breastfeeding (pemberian ASI) dapat dilakukan dengan optimal. Ini tentu akan berdampak positif pada kesehatan ibu dan bayi, serta meningkatkan ikatan emosional antara ibu dan anak. Selain itu, jaminan gaji yang diberikan selama masa cuti juga memberikan perlindungan ekonomi bagi ibu yang sedang menjalani cuti melahirkan. Dengan adanya kepastian penghasilan, ibu tidak perlu khawatir akan kehilangan penghasilan selama cuti tersebut dan dapat fokus pada peran sebagai ibu yang baik. Hal ini juga dapat mendorong partisipasi perempuan di dalam tenaga kerja, karena mereka tidak perlu lagi khawatir akan kehilangan pekerjaan hanya karena ingin fokus pada tugas sebagai ibu. Namun, tentu saja implementasi dari kebijakan ini juga perlu diawasi dengan baik untuk memastikan bahwa semua ibu yang berhak mendapatkan cuti dan jaminan gaji tersebut dapat memperolehnya dengan mudah. Pemerintah dan perusahaan juga perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik tanpa menimbulkan masalah baru, seperti diskriminasi terhadap ibu yang mengambil cuti melahirkan. Semoga dengan adanya UU KIA ini, kesejahteraan ibu dan bayi di Indonesia dapat semakin terjamin dan meningkat.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Comment