Loading...
Ghufron meminta Komisi Kejaksaan membaca Pasal 8 Undang-Undang KPK yang menyatakan Lembaga Antirasuah merupakan koordinator pemberantasan korupsi.
Tanggapan saya terhadap berita tersebut adalah bahwa pernyataan KPK yang menyoroti Komisi Kejaksaan terkait dengan tidak perlu masuk ke pekarangan lembaga lain sebenarnya menjadi sebuah peringatan bahwa lembaga penegak hukum harus tetap independen dan tidak saling campur tangan. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menekankan pentingnya pemisahan kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
KPK sendiri telah lama dikenal sebagai lembaga antikorupsi yang independen dan memiliki kinerja yang cukup baik dalam memberantas korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, pernyataan mereka terkait dengan Komisi Kejaksaan seolah mengingatkan bahwa lembaga lain pun perlu tetap fokus pada tugas dan fungsinya masing-masing tanpa campur tangan dari pihak lain yang bisa membahayakan independensi lembaga tersebut.
Komisi Kejaksaan sendiri merupakan lembaga yang bertugas mengawasi dan mengatur kejaksaan di Indonesia. Seharusnya, lembaga ini juga harus tetap independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Dengan demikian, pernyataan KPK dapat dianggap sebagai pengingat agar lembaga penegak hukum lain juga menjaga independensinya.
Namun demikian, tentu saja penting bagi lembaga penegak hukum untuk saling bekerja sama dan berkoordinasi dalam upaya memberantas korupsi dan kejahatan lainnya. Namun, kerjasama ini harus dilakukan secara transparan dan terbuka serta tidak boleh melanggar prinsip-prinsip independensi lembaga. Sehingga, pernyataan KPK seharusnya dijadikan sebagai pemicu bagi Komisi Kejaksaan untuk meningkatkan kinerja dan menjaga independensi lembaganya.
Dengan demikian, pernyataan KPK ini seharusnya dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi lembaga penegak hukum lainnya, termasuk Komisi Kejaksaan, untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga independensi dalam menjalankan tugasnya. Semua lembaga penegak hukum harus bekerja secara bersinergi namun tetap mempertahankan independensinya agar dapat memberantas korupsi dan kejahatan lainnya secara efektif dan efisien.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment