Loading...
'Sudah pelanggaran sesuai UU No 22 Tahun 2009. Lebihi batas penumpang, tidak pakai helm. Denda Rp 250.000,' tandasnya.
Saya sangat prihatin dengan perilaku ibu-ibu di Makassar yang nekat boncengan 6 tanpa menggunakan helm. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas yang berlaku, tetapi juga mengancam keselamatan mereka serta pengendara lain di jalan raya. Mengendarai sepeda motor tanpa helm dapat meningkatkan risiko kecelakaan yang berujung pada cedera serius bahkan kematian.
Selain itu, tidak adanya nomor kendaraan yang terdaftar pada sepeda motor yang mereka gunakan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan peraturan yang terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor. Peraturan ini dibuat untuk memastikan identifikasi pemilik kendaraan serta memudahkan pihak berwenang dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Perilaku tersebut bukan hanya mencoreng citra masyarakat Makassar, tetapi juga menciptakan contoh yang buruk bagi generasi muda. Sebagai ibu dan teladan bagi anak-anak, seharusnya mereka bisa memberikan contoh yang baik dalam berlalu lintas, termasuk menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm saat berkendara.
Saya berharap pihak kepolisian dapat memberikan sanksi yang tegas kepada para pelanggar tersebut sebagai bentuk pembelajaran dan juga sebagai upaya untuk mencegah terulangnya perilaku yang sama di masa mendatang. Selain itu, sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas dan ketaatan terhadap peraturan lalu lintas juga perlu ditingkatkan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendara. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment