Loading...
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi landasan hukum pemberian cuti selama 6 bulan dan jaminan gaji bagi ibu pasca melahirkan.
Saya merasa sangat senang dan bersyukur dengan disahkannya UU KIA ini. Perlindungan terhadap ibu hamil dan melahirkan merupakan hal yang sangat penting, dan dengan adanya jaminan cuti 6 bulan dan jaminan gaji bagi ibu melahirkan, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi perempuan yang sedang mengalami proses kehamilan dan persalinan.
Dengan adanya cuti 6 bulan, diharapkan ibu dapat lebih fokus pada pemulihan fisik dan mentalnya setelah melahirkan. Selain itu, jaminan gaji juga penting untuk menghindari adanya kondisi ekonomi yang sulit bagi ibu yang harus melakukan cuti panjang untuk melahirkan dan merawat bayinya.
Tidak hanya itu, UU KIA ini juga memberikan angin segar bagi upaya meningkatkan angka kelahiran di Indonesia. Dengan adanya perlindungan dan jaminan bagi ibu melahirkan, diharapkan semakin banyak perempuan yang merasa nyaman untuk melahirkan dan merawat anak-anaknya.
Namun demikian, perlu juga dilakukan sosialisasi yang intensif terkait dengan UU KIA ini, agar semua pihak memahami hak dan kewajiban yang dimiliki dalam rangka mendukung implementasi dari undang-undang tersebut. Dengan demikian, diharapkan UU KIA dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi semua pihak terutama bagi ibu-ibu yang sedang hamil dan melahirkan.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment