Loading...
Polisi dan lembaga terkait lebih mengedepankan terkait kondisi psikologis anak tersangka sebagai korban.
Saya merasa sangat terguncang dan prihatin setelah membaca berita ini. Tindakan pencabulan terhadap anak adalah salah satu kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat. Sang ibu yang melakukan tindakan ini seharusnya berperilaku sebagai pelindung dan pengayom bagi anak-anaknya, bukan malah menjadi pelaku kejahatan terhadap mereka.
Sementara itu, pertimbangan untuk menerapkan restorative justice dalam kasus ini seharusnya tidak dilakukan. Restorative justice merupakan suatu pendekatan alternatif dalam menangani kejahatan, yang biasanya melibatkan perjumpaan antara korban, pelaku, dan pihak-pihak terkait guna mencapai kesepakatan tanpa melibatkan proses peradilan formal. Namun, dalam kasus pencabulan terhadap anak, tidak ada ruang untuk menyelesaikan masalah secara damai antara korban dan pelaku. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan harus ditangani secara hukum.
Pihak kepolisian seharusnya menindaklanjuti kasus ini secara serius dan memastikan bahwa sang ibu mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Selain itu, perlu dilakukan pendampingan psikologis bagi anak yang menjadi korban agar bisa mendapatkan pemulihan secara menyeluruh. Tindakan kekerasan terhadap anak adalah masalah yang perlu ditangani dengan tegas dan tidak boleh dibiarkan tanpa tindakan yang sesuai.
Sebagai masyarakat, kita juga harus ikut aktif dalam mencegah dan melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kita harus memberikan perlindungan dan dukungan kepada mereka yang menjadi korban serta mendukung proses hukum yang adil bagi pelaku kejahatan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya menjaga hak asasi manusia, terutama hak-hak anak, dalam kehidupan sehari-hari.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment