Loading...
'34 dari 37 jemaah haji non-visa haji bebas dan telah kembali ke Indonesia pagi ini,' ucap Yusron
Saya merasa prihatin dan kecewa dengan keputusan KJRI terkait kasus 34 WNI yang menggunakan visa palsu saat berhaji. Seharusnya tindakan semacam ini tidak ditoleransi dan harus dikenakan sanksi yang tegas agar menjadi pelajaran bagi yang lainnya. Mereka seharusnya menyadari bahwa menggunakan dokumen palsu adalah tindakan ilegal dan melanggar aturan yang berlaku.
Dengan tidak memberikan sanksi kepada para pelaku, hal ini bisa memberikan sinyal negatif kepada masyarakat bahwa tindakan ilegal seperti ini bisa lolos tanpa konsekuensi. Selain itu, hal ini juga bisa merusak citra baik Indonesia di mata dunia internasional, mengingat kasus ini melibatkan haji yang merupakan ibadah suci bagi umat Islam.
KJRI seharusnya memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku, seperti denda yang signifikan atau bahkan pencabutan hak untuk berhaji selama beberapa tahun ke depan. Hal ini sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera bagi yang lainnya. Selain itu, KJRI juga seharusnya meningkatkan pengawasan terhadap pembuatan visa agar tidak terulang kasus serupa di masa mendatang.
Kami berharap KJRI dapat mengambil langkah yang lebih tegas dan memberikan contoh bahwa tindakan ilegal tidak boleh diampuni. Kita harus menjaga integritas dan kehormatan negara dengan menegakkan hukum dan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment