Loading...
Dalam sehari pelaku dapat menyelinapkan 5 hingga lebih dari 10 unit handphone.
Tindakan yang dilakukan oleh karyawati PT Sat Nusapersada Batam yang mencuri 143 HP yang baru dirakit dan menjualnya melalui media sosial adalah suatu perbuatan yang tidak dapat diterima. Tindakan tersebut merugikan perusahaan tempatnya bekerja, serta bisa merugikan konsumen yang membeli barang curian tersebut. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar etika dan integritas sebagai seorang karyawan.
Tindakan mencuri barang-barang produksi perusahaan adalah tindakan yang merugikan perusahaan secara finansial dan reputasi. Hal tersebut bisa membuat perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar serta menurunkan kepercayaan dari konsumen dan mitra bisnisnya. Selain itu, tindakan tersebut juga merugikan rekan kerja yang bekerja sama dalam perusahaan yang sama.
Selain merugikan perusahaan, tindakan mencuri yang dilakukan oleh karyawan juga bisa berdampak buruk bagi dirinya sendiri. Selain dapat dihukum secara hukum, tindakan tersebut juga bisa merusak reputasi dan karirnya di masa depan. Tindakan tersebut juga berpotensi membuatnya sulit untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan lain atau bahkan di industri yang sama. Oleh karena itu, penting bagi setiap karyawan untuk menjaga integritas dan moral dalam bekerja, serta menghindari melakukan tindakan yang melanggar hukum dan etika.
Dalam hal ini, perusahaan diharapkan untuk memberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh karyawati tersebut. Selain memberikan sanksi, perusahaan juga perlu melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan barang produksi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Selain itu, penting juga bagi perusahaan untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi yang lebih baik kepada karyawan mengenai kode etik dan perilaku yang harus dijalankan sebagai seorang karyawan.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment