Loading...
DPD RI sedang getol-getolnya menyuarakan amendemen UUD 1945 dikembalikan ke naskah asli, agar presiden kembali dipilih MPR. Klaim Prabowo mau.
Tanggapan saya terhadap berita tersebut adalah bahwa upaya DPD untuk mengusulkan amendemen UUD 1945 agar Presiden kembali dipilih oleh MPR adalah langkah yang perlu dipertimbangkan dengan matang. Memang, sistem presidensial yang saat ini diterapkan di Indonesia memiliki kelebihan dalam memberikan kekuasaan yang luas kepada presiden untuk mengambil keputusan, namun demikian juga memiliki kelemahan dalam hal akuntabilitas dan pengawasan. Dengan kembali memilih presiden melalui MPR, diharapkan akan ada peningkatan dalam kontrol terhadap pemerintahan.
Selain itu, klaim dari Prabowo bahwa dia mendukung usulan tersebut adalah hal yang menarik. Sebagai mantan capres dan seorang politisi yang memiliki pengalaman dalam dunia politik, dukungan dari Prabowo dapat memberikan dorongan yang signifikan terhadap usulan amendemen tersebut. Meskipun masih perlu dikaji lebih dalam mengenai motif di balik dukungan tersebut, namun Prabowo dapat menjadi salah satu figur yang memiliki pengaruh besar dalam memperjuangkan perubahan sistem presidensial di Indonesia.
Namun demikian, perlu diingat bahwa perubahan sistem politik tidaklah mudah dan memerlukan diskusi yang mendalam serta konsensus yang luas. Mengubah UUD 1945 untuk memasukkan kembali pemilihan presiden melalui MPR adalah langkah yang cukup besar dan berpotensi memicu perdebatan sengit di masyarakat. Oleh karena itu, proses amendemen tersebut harus dilakukan dengan transparan dan melibatkan berbagai pihak secara inklusif agar dapat diterima oleh masyarakat luas.
Selain itu, juga perlu dipertimbangkan konsekuensi dari perubahan ini terhadap stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia. Memang perubahan sistem presidensial dapat membawa manfaat dalam hal meningkatkan kontrol terhadap pemerintahan, namun juga dapat menimbulkan ketidakstabilan jika tidak dilakukan dengan cermat. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan amendemen harus memastikan bahwa perubahan tersebut benar-benar dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi negara dan masyarakat.
Secara keseluruhan, usulan amendemen UUD 1945 untuk mengembalikan pemilihan presiden melalui MPR merupakan langkah yang menarik dan patut dipertimbangkan. Namun demikian, langkah tersebut juga harus diiringi dengan diskusi dan kajian yang mendalam serta mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait. Dukungan dari Prabowo juga dapat menjadi dorongan besar untuk mendorong perubahan tersebut, namun tetap harus diikuti dengan langkah-langkah yang transparan dan inklusif.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment