Loading...
Hingga Juni 2024, Pengadilan Agama Kota Depok mencatat ada 1.133 kasus perceraian dan 70 persen disebabkan oleh persoalan judol dan pinjol.
Saya merasa prihatin dengan peningkatan tren perceraian di Depok yang disebabkan oleh akibat dari aktivitas judi online. Kebiasaan berjudi online dapat merusak hubungan pernikahan dan berpotensi memicu konflik antara pasangan suami istri. Perceraian adalah hal yang menyakitkan dan memberikan dampak negatif baik bagi pasangan maupun anak-anak mereka.
Peningkatan aktivitas judi online dapat membuat seseorang terjerumus dalam lingkaran kecanduan yang sulit untuk lepas. Hal ini dapat memicu ketidakstabilan emosional, keuangan, serta merusak hubungan sosial seseorang. Dampak negatif dari kecanduan judi online ini tidak hanya dirasakan oleh individu maupun pasangannya, namun juga oleh keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Pemerintah dan lembaga terkait perlu memberikan sosialisasi tentang bahaya judi online serta memberikan pendidikan mengenai pentingnya menjaga keharmonisan keluarga. Lebih lanjut, diperlukan tindakan preventif yang lebih tegas untuk mengatasi permasalahan judi online ini, seperti pemblokiran situs-situs judi online dan memberikan sanksi kepada pelaku judi yang merugikan orang lain.
Selain itu, penting juga bagi masyarakat untuk memberikan dukungan kepada keluarga atau teman yang mungkin terjerumus dalam aktivitas judi online. Memberikan perhatian dan dukungan psikologis dapat membantu orang-orang yang mengalami masalah ini untuk pulih dan kembali menjalani kehidupan yang lebih sehat.
Saya berharap dengan adanya kesadaran akan bahaya judi online dan upaya bersama dari semua pihak, peningkatan tren perceraian akibat dari judi online di Depok dapat diatasi dan masyarakat dapat hidup harmonis tanpa terjerumus dalam aktivitas yang merusak hubungan dan kebahagiaan keluarga.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment