Kedapatan Bawa Sabu 2,48 Gram, PT Digelandang jajaran Polda Lampung

15 July, 2024
9


Loading...
PT, pria 43 tahun ini pasrah digelandang jajaran Polda Lampung karena kedapatan bawa sabu 2,48 gram.
Saya sangat prihatin dan kecewa dengan berita tersebut. Sebagai seorang pekerja yang seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, PT seharusnya tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga dapat merusak reputasi perusahaan dan citra bisnisnya. Menyalahgunakan narkoba seperti sabu juga sangat berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental seseorang. Penggunaan sabu dapat mengakibatkan kerusakan otak, jantung, dan organ tubuh lainnya. Selain itu, penyalahgunaan narkoba juga berpotensi menjadi ancaman bagi keamanan publik karena dapat menimbulkan tindakan kriminal dan kekerasan. Tindakan hukum yang diambil oleh jajaran Polda Lampung terhadap PT adalah langkah yang tepat dan harus diapresiasi. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, termasuk pekerja perusahaan besar seperti PT. Kepolisian harus tetap tegas dan adil dalam menangani kasus-kasus narkoba guna memberikan efek jera bagi yang lainnya. Saya berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik perusahaan maupun individu, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kesehatan dan keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama, dan penggunaan narkoba bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi masalah dan tekanan hidup. Semua pihak harus bekerja sama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi mendatang.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment