Loading...
Sopir ambulans yang menurunkan jenazah bayi terancam dipecat jika terbukti melakukan pemerasan atau pungutan liar.
Tanggapan saya terhadap berita ini adalah bahwa tindakan sopir ambulans yang turunkan jenazah bayi di SPBU adalah tidak manusiawi dan tidak etis. Seharusnya, sebagai petugas kesehatan, sopir ambulans memiliki etika dan kesabaran yang tinggi dalam menangani situasi darurat seperti ini. Menurunkan jenazah bayi di SPBU merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan, terlebih di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan orang lain.
Pernyataan Pj Gubernur Kalbar yang menyatakan bahwa jika tindakan tersebut adalah pungutan liar (pungli), sopir ambulans tersebut akan dipecat adalah langkah yang tepat. Pungli merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan merusak citra pelayanan publik. Jika benar sopir ambulans tersebut melakukan pungli, maka dia seharusnya diproses secara hukum dan diambil tindakan tegas sebagai efek jera bagi petugas publik yang lain.
Selain itu, perlu ada peningkatan kesadaran dan pelatihan bagi petugas publik, khususnya sopir ambulans, agar selalu mengutamakan pelayanan yang baik dan profesonal. Mereka harus memiliki empati dan keterampilan dalam menangani berbagai situasi darurat dengan penuh perhatian dan kepedulian. Sehingga, kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan dan tidak merugikan pihak yang telah memerlukan pertolongan.
Keselamatan dan kenyamanan pasien harus menjadi prioritas utama bagi setiap petugas kesehatan, termasuk sopir ambulans. Mereka memiliki tanggung jawab moral dan etika profesional dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, tindakan sopir ambulans menurunkan jenazah bayi di SPBU tidak dapat diterima dan harus mendapatkan sanksi yang sesuai sebagai pelajaran bagi petugas publik lainnya.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment