Loading...
Menurut Gayus, Undang-undang Kehakiman menyatakan putusan hakim MA maupun MK tidak bisa dieksekusi jika terdapat cacat hukum.
Tentu saja, sebagai partai politik, PDI-P memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya terkait isu-isu politik yang sedang berkembang, termasuk mengenai kemungkinan batalnya Gibran Rakabuming dilantik sebagai Wakil Presiden jika PTUN menyatakan KPU melakukan pelanggaran hukum. Namun, hal tersebut sebaiknya tidak menjadi pembenaran untuk mencampuri proses hukum yang seharusnya independen. PTUN adalah lembaga peradilan yang berwenang menilai apakah proses pemilihan umum dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak.
Meskipun PDI-P memiliki kepentingan politik terhadap keberhasilan Gibran dalam pemilihan, sebaiknya partai tersebut tidak mencampuri proses hukum yang seharusnya netral dan adil. Penghormatan terhadap keputusan PTUN adalah hal yang sangat penting dalam menjaga integritas dan keadilan jalannya proses peradilan. Selain itu, jika KPU memang terbukti melanggar hukum dalam proses pemilihan tersebut, maka langkah-langkah perbaikan dan pembelajaran harus diambil untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik di masa mendatang.
Selain itu, keputusan PTUN mengenai kemungkinan batalnya Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden juga harus diterima dengan lapang dada oleh semua pihak, tanpa adanya intervensi politik yang bisa merugikan proses peradilan. Kedaulatan hukum harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh semua pihak, tanpa terkecuali. Sikap saling menghormati antara lembaga-lembaga negara adalah kunci dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam konteks ini, PDI-P sebaiknya memberikan contoh sikap yang bijak dan mendukung jalannya proses hukum dengan netralitas. Partai politik seharusnya menjadi agen perubahan positif dalam mewujudkan sistem yang transparan, akuntabel, dan demokratis. Oleh karena itu, PDI-P sebaiknya fokus pada upaya-upaya untuk memperbaiki sistem politik dan meningkatkan kualitas demokrasi, bukan mengintervensi proses peradilan yang seharusnya bebas dari tekanan politik. Sebagai wakil rakyat, partai politik memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan rakyat dan menjaga integritas institusi negara.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment