KPU Tegaskan Putusan MK Otomatis Berlaku jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit

23 August, 2024
9


Loading...
KPU menyatakan, putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat langsung dipedomani sebagai dasar hukum
Sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus selalu mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal keterlambatan Penetapan Calon (PKPU) dalam Pilkada adalah hal yang sangat penting untuk diatur dengan jelas. Klarifikasi dari KPU mengenai keberlakuan otomatisnya putusan MK jika PKPU Pencalonan Pilkada terlambat, memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dalam proses pemilihan umum di Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan para pemangku kepentingan terkait akan dapat memahami bahwa penanganan kelambatan PKPU dengan serius. Hal ini akan mendorong para pihak terkait untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan, sehingga proses pencalonan Pilkada dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dampak positif dari kejelasan ini diharapkan bisa mencegah terjadinya polemik dan perselisihan hukum yang dapat mengganggu kelancaran proses demokrasi. Dengan demikian, upaya KPU dalam memberikan pencerahan terkait keberlakuan otomatis putusan MK atas keterlambatan PKPU dalam Pilkada merupakan langkah yang tepat untuk menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Kejelasan aturan dan ketentuan yang diberikan akan menjadi landasan yang kuat untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang transparan, jujur, dan adil. Oleh karena itu, diharapkan semua pihak dapat mendukung langkah-langkah KPU dalam mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas dan berintegritas.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Comment