DPR Resmi Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada yang Memuat Putusan MK

25 August, 2024
9


Loading...
Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024.
Saya rasa ini adalah langkah positif yang diambil oleh DPR dalam menyepakati revisi PKPU Pilkada yang memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan adanya revisi ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada di masa mendatang dapat lebih transparan, adil, dan demokratis. Penyatuan pemilu serentak antara Pilkada dengan pemilu lainnya juga efektif untuk menghemat biaya dan waktu. Selain itu, dengan memasukkan putusan MK dalam revisi PKPU Pilkada, hal ini menunjukkan bahwa DPR menghormati institusi peradilan dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Keberadaan MK sebagai lembaga pengawas keadilan konstitusi tentu harus diakomodir dalam regulasi yang berlaku, sehingga keputusan-keputusan yang diambil dapat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, tentu saja implementasi dari revisi PKPU Pilkada ini perlu diawasi dan dievaluasi secara kontinu untuk memastikan bahwa aturan yang baru benar-benar memberikan kontribusi positif terhadap pelaksanaan Pilkada. Selain itu, transparansi dalam proses revisi PKPU ini juga patut dipertanyakan apakah melibatkan seluruh pihak yang terkait dan memperhatikan aspirasi masyarakat atau tidak. Terlepas dari itu, langkah DPR dalam menyepakati revisi PKPU Pilkada yang memuat putusan MK ini seharusnya menjadi momentum yang baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Penting bagi semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, hingga partai politik dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga integritas dan keberlangsungan demokrasi di tanah air. Semoga dengan adanya revisi ini, Pilkada di masa depan dapat berjalan lebih lancar dan aman.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Comment