Loading...
KY meminta DPR mempertimbangkan kembali keputusan menolak seluruh usulan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM.
Tanggapan saya terhadap berita ini adalah bahwa keputusan DPR yang menolak seluruh calon hakim agung yang diajukan oleh Presiden merupakan hak prerogatif mereka sebagai lembaga legislatif dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap calon hakim agung yang akan ditetapkan. Namun, penolakan ini juga sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait proses seleksi dan pertimbangan yang dilakukan oleh DPR dalam menetapkan keputusan tersebut.
Pada satu sisi, keputusan DPR tersebut seolah-olah mempertanyakan kualitas dan kapabilitas dari calon hakim agung yang diajukan oleh Presiden. Namun, di sisi lain, penolakan ini juga dapat menimbulkan pertanyaan terkait kebijakan politik yang mungkin mempengaruhi proses seleksi tersebut. Hal ini tentu akan merugikan kredibilitas lembaga peradilan di Indonesia jika calon hakim agung yang ditetapkan tidak berdasarkan pada pertimbangan objektif dan profesional.
Selain itu, pernyataan dari Ketua Komisi Yudisial (KY) yang meminta DPR untuk lebih mempertimbangkan keputusannya juga merupakan langkah yang wajar dalam rangka menjaga independensi lembaga peradilan. KY sebagai lembaga yang bertujuan untuk mengawasi dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap calon hakim, memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi kepada DPR terkait hal ini. Tindakan KY ini seakan memberikan sinyal bahwa proses seleksi hakim agung harus dilakukan dengan cermat dan transparan guna memastikan bahwa calon hakim agung yang ditetapkan benar-benar berkualitas dan independen.
Perlu diingat pula bahwa dalam keputusan penolakan ini, KY juga menyebutkan bahwa pertimbangan yang dijadikan acuan oleh DPR seharusnya tidak hanya berdasarkan pada kebijakan politik semata, melainkan juga harus mempertimbangkan kualitas dan kapabilitas dari calon hakim agung tersebut. Selain itu, KY juga menyindir adanya kemungkinan hubungan antara penolakan ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang mungkin berpotensi mempengaruhi keputusan DPR.
Secara keseluruhan, keputusan DPR menolak seluruh calon hakim agung ini memang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, hal ini juga seharusnya menjadi momentum bagi semua pihak terkait untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap proses seleksi hakim agung agar ke depannya dapat berjalan lebih objektif, transparan, dan independen. Peran KY dalam mengawasi proses seleksi hakim agung juga sangat penting untuk memastikan bahwa lembaga peradilan di Indonesia tetap berdiri kokoh dan independen.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment