Menilik Jerat 2 Delik buat Terduga Pemalak Peserta PPDS di Undip...

18 September, 2024
9


Loading...
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memaparkan ada 2 delik yang bisa dikenakan kepada para pihak diduga memalak calon dokter spesialis di Undip.
Berita mengenai terduga pemalak peserta PPDS di Undip merupakan sebuah tindakan yang sangat tidak pantas dan tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan. Tindakan pemalakan tersebut tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tapi juga merusak citra institusi pendidikan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak menghargai hak asasi setiap individu. Selain merugikan korban, tindakan pemalakan juga dapat menghambat proses pendidikan dan pengembangan diri korban. Korban bisa merasa takut, trauma, dan tidak nyaman dalam lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, tindakan pemalakan ini harus ditindak tegas agar tidak terulang kembali di masa mendatang. Pihak berwajib harus segera melakukan proses hukum terhadap terduga pemalak tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan pemalakan merupakan tindak pidana yang merugikan orang lain dan harus dijadikan pelajaran bagi siapapun untuk tidak melakukan hal yang sama. Selain itu, institusi pendidikan juga harus memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan korban mendapatkan keadilan. Pentingnya pendidikan dan penegakan nilai-nilai moral yang baik dalam setiap individu juga perlu ditekankan, sehingga tindakan pemalakan seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan. Semua pihak, baik itu mahasiswa maupun tenaga pengajar, harus saling menjaga dan menghormati satu sama lain demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan terbebas dari tindakan kekerasan dan pemalakan.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Comment