Pemkot Jogja Segera Bikin SE Peredaran Miras, Akui Perda Lama Kedaluwarsa

30 October, 2024
8


Loading...
Pemerintah Kota Jogja segera membuat Surat Edaran (SE) tentang peredaran minuman keras (miras) sesuai instruksi Gubernur DIY.
Berita tentang Pemkot Jogja yang berencana untuk membuat Surat Edaran (SE) terkait peredaran minuman keras (miras) setelah menyadari bahwa Peraturan Daerah (Perda) lama sudah kedaluwarsa adalah langkah yang menarik dan perlu mendapat perhatian lebih. Sebagai kota yang memiliki nilai budaya yang kuat, tindakan ini merupakan cerminan dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kearifan lokal dan kesehatan masyarakat. Sebagai destinasi wisata, Jogja menjadi pusat perhatian banyak pengunjung, termasuk dari luar negeri. Dengan reputasi tersebut, penting bagi pemerintah untuk mengatur peredaran miras guna meminimalisir potensi dampak negatif terhadap lingkungan sosial dan budaya. Miras sering kali dikaitkan dengan perilaku yang merugikan, seperti kriminalitas dan kerusuhan, yang dapat merusak citra Jogja yang dikenal sebagai kota ramah dan berbudaya. Keberadaan Peraturan Daerah yang sudah kedaluwarsa menunjukkan adanya kekosongan hukum yang perlu segera diatasi. Dalam konteks ini, pembuatan SE bisa menjadi langkah awal yang baik, namun harus diingat bahwa SE tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Perda. Oleh karena itu, diskusi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pengusaha, dan tokoh budaya, sangat diperlukan untuk merumuskan regulasi yang lebih definitive. Selanjutnya, penting bagi Pemkot Jogja untuk melakukan sosialisasi termasuk edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan baru yang akan diterapkan. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami alasan di balik pembatasan peredaran miras, serta dampak positif yang bisa dirasakan jika semua pihak mendukung kebijakan tersebut. Dialog terbuka yang melibatkan semua unsur di masyarakat bisa menjadi jembatan untuk menciptakan kesepahaman dan kepatuhan. Satu hal yang perlu diperhatikan pula adalah penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan yang akan diterapkan. Tanpa adanya ketegasan dalam penegakan hukum, regulasi yang ada bisa jadi hanya akan menjadi satu tumpukan kertas yang tidak berdampak. Maka, Pemkot Jogja harus memikirkan mekanisme pengawasan yang efektif sehingga peredaran miras bisa dikendalikan tanpa mengganggu kehidupan sosial yang sudah ada. Terakhir, perlu diingat bahwa upaya ini bukan hanya soal mengatur peredaran miras, tetapi juga tentang menciptakan suasana yang kondusif untuk semua. Memprioritaskan program-program yang bisa menyajikan alternatif hiburan yang sehat dan mendukung pengembangan budaya lokal akan menjadi langkah positif bagi Kota Jogja. Dengan melibatkan masyarakat dalam setiap tahap proses ini, harapannya akan terbangun rasa tanggung jawab bersama untuk menjaga Jogja sebagai kota yang aman dan nyaman untuk semua.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment