Perda Miras di Kota Jogja Kedaluwarsa, DPRD: Mepet Jika Dibahas Tahun Ini

1 November, 2024
4


Loading...
Perda Miras di Jogja dinilai sudah kedaluwarsa. DPRD Jogja menyebut terlalu mepet jika pembahasannya dipaksakan tahun ini.
Berita tentang kedaluwarsanya Peraturan Daerah (Perda) mengenai minuman beralkohol di Kota Yogyakarta menunjukkan dinamika yang kompleks terkait dengan pengaturan konsumsi miras di tingkat lokal. Dalam konteks Yogyakarta, yang dikenal sebagai kota budaya dengan nilai-nilai yang kuat, pembahasan mengenai Perda ini tentunya menjadi isu yang cukup sensitif dan memerlukan pertimbangan yang mendalam. Pertama-tama, penting untuk memahami latar belakang dari peraturan ini. Perda tentang minuman beralkohol biasanya bertujuan untuk mengatur dan membatasi konsumsi miras demi menjaga ketertiban umum dan mencegah masalah sosial yang bisa muncul, seperti kasus kriminalitas, penyalahgunaan zat, dan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Namun, dengan kedaluwarsanya Perda ini, ada kekhawatiran bahwa tanpa regulasi yang jelas, konsumsi miras akan meningkat, yang dapat berdampak pada tatanan sosial di Yogyakarta. Di sisi lain, ada argumen yang menyatakan bahwa pelarangan total atau pembatasan yang ketat terhadap minuman beralkohol bisa berdampak negatif bagi industri pariwisata, yang menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah tersebut. Wisatawan yang datang ke Yogyakarta, sering kali mencari pengalaman kuliner dan budaya yang beragam, yang mencakup juga konsumsi minuman beralkohol dalam konteks tertentu. Dengan demikian, ada kebutuhan untuk menemukan keseimbangan antara menjaga nilai-nilai lokal dan mendukung pertumbuhan ekonomi. DPRD yang menyatakan bahwa pembahasan peraturan tersebut mepet, menunjukkan adanya urgensi untuk segera menanggapi situasi ini. Namun, penting bagi DPRD untuk tidak terburu-buru dalam membahas Perda baru. Pendekatan yang lebih inklusif, dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, bisa menjadi langkah bijaksana untuk memastikan bahwa aturan yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Selain itu, dampak dari pandemi COVID-19 juga perlu dipertimbangkan. Banyak sektor usaha, termasuk yang berkaitan dengan konsumsi miras, mengalami penderitaan yang signifikan. Perda yang mungkin terlalu ketat dapat memperburuk situasi ekonomi yang sudah sulit. Oleh karena itu, dalam pembahasan ulang Perda ini, penting untuk memperhatikan aspek pemulihan ekonomi dan menyesuaikannya dengan visi jangka panjang ke depan. Kesimpulannya, kedaluwarsanya Perda Miras di Kota Yogyakarta membuka kesempatan bagi dialog yang lebih luas mengenai kebijakan publik terkait konsumsi miras. Ini adalah kesempatan untuk merumuskan regulasi yang lebih baik dan lebih relevan dengan realitas sosial budaya saat ini. Sebuah Perda yang tidak hanya sekadar bertujuan untuk mengontrol, tetapi juga mendidik masyarakat mengenai dampak dari konsumsi miras, serta memberikan ruang bagi perkembangan industri pariwisata yang sehat dan berkelanjutan.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment