SE Pengawasan Miras Terbit, Pemkot Yogyakarta Libatkan Masyarakat Awasi Peredarannya

13 November, 2024
6


Loading...
Pemerintah Kota Yogyakarta juga tetap melakukan giat pemantauan minuman keras (miras).
Berita mengenai penerbitan Surat Edaran (SE) Pengawasan Minuman Keras (Miras) oleh Pemkot Yogyakarta menandakan langkah positif dalam upaya mengedukasi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi miras. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan peredarannya menunjukkan bahwa pemerintah menyadari pentingnya peran aktif warga dalam menjaga ketertiban dan kesehatan lingkungan sekitar. Hal ini sejalan dengan prinsip partisipasi publik yang semakin ditekankan dalam kebijakan pemerintahan modern. Dengan melibatkan masyarakat, pemkot tidak hanya mengedepankan pendekatan top-down, tetapi juga bottom-up. Masyarakat sebagai penengah dalam pengawasan ini dapat memberikan umpan balik yang lebih cepat dan akurat mengenai peredaran miras di lingkungan mereka. Ini juga mencerminkan sikap transparansi pemerintah dan membuka ruang bagi dialog antara pemerintah dan warganya. Melalui inisiatif ini, masyarakat bisa memiliki rasa tanggung jawab yang lebih besar atas lingkungan sosial mereka. Di sisi lain, tantangan yang mungkin dihadapi adalah bagaimana cara memadukan pengawasan ini dengan penghormatan terhadap kebebasan individu dan pedagang. Proses pengawasan harus dilakukan dengan pendekatan yang berkeadilan, tidak hanya menghilangkan peredaran miras, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi miras. Pemkot perlu memastikan bahwa tindakan pengawasan tidak menimbulkan stigma negatif atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu yang mungkin terlibat dalam penjualan miras. Selain itu, perlu ada sosialisasi yang komprehensif mengenai peraturan ini agar masyarakat paham dan mengerti tentang apa yang diharapkan dari mereka dalam pengawasan ini. Edukasi tentang bahaya konsumsi miras dan bagaimana cara melaporkan aktivitas peredaran yang tidak sesuai juga perlu dilakukan. Dengan demikian, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan tidak hanya menjadi sekadar formalitas, tetapi benar-benar berarti bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Yogyakarta. Kepedulian dan kesadaran masyarakat dalam pengawasan peredaran miras juga dapat mendorong lahirnya komunitas-komunitas yang peduli pada isu-isu sosial. Ini dapat menjadi momentum untuk mengembangkan budaya saling menjaga dan melindungi di antara warga. Dengan kata lain, pengawasan miras bisa menjadi pemicu bagi terbentuknya solidaritas sosial yang lebih kuat dalam masyarakat. Secara keseluruhan, kebijakan ini berpotensi menjadi langkah awal yang baik untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat di Yogyakarta, asalkan dilaksanakan dengan bijaksana dan melibatkan berbagai stakeholder. Pemerintah daerah perlu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan SE ini agar dapat melakukan perbaikan yang diperlukan. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha merupakan kunci untuk menghadirkan solusi yang berkelanjutan bagi permasalahan ini.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Comment