Loading...
“Dari Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah saw. melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap
Berita mengenai hukum money politic dalam Islam yang dikaitkan dengan konsep risywah sangat penting untuk dibahas, mengingat praktik ini sering kali terjadi dalam konteks politik dan pemilihan umum. Dalam pandangan Islam, money politic atau politik uang merupakan tindakan yang tidak hanya merugikan aspek moral dan etika, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan dalam masyarakat. Dalam fiqh Islam, risywah atau suap dilarang karena dapat membawa kepada ketidakadilan dan merusak integritas individu serta lembaga.
Langkah pertama yang perlu dipahami adalah definisi money politic. Money politic terjadi ketika seorang kandidat atau pihak tertentu memberikan imbalan berupa uang atau barang dengan tujuan mempengaruhi pilihan pemilih agar mendukungnya. Dalam konteks ini, hal itu tidak hanya melanggar norma-norma sosial, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan hadits. Allah SWT telah mengingatkan kita untuk tidak saling makan harta secara tidak benar dan menghindari tindakan kecurangan.
Dalam Al-Qur’an, terdapat banyak ayat yang menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam berbisnis dan berpolitik. Misalnya, dalam Surah Al-Baqarah ayat 188, Allah berfirman, "Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan cara yang batil dan janganlah kalian menyuap (menggoda) hakim, agar kalian bisa memakan sebagian harta manusia dengan cara berdosa, padahal kalian mengetahui." Ayat ini, secara jelas, menegaskan bahwa segala bentuk suap dan praktik yang melanggar hukum adalah sesuatu yang tercela.
Sementara itu, dalam hadits, Nabi Muhammad SAW juga menyatakan bahwa suap kepada hakim dan penerimaan suap adalah dosa besar. Hal ini menunjukkan bahwa Islam mengatur sangat ketat mengenai pelaksanaan keadilan dan integritas dalam setiap interaksi dan transaksi, termasuk di dunia politik. Oleh karena itu, money politic tidak hanya sekadar kesalahan moral, tetapi juga sebuah pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi.
Selanjutnya, perlu ditekankan bahwa praktik money politic dapat berimplikasi luas. Penyalahgunaan kekuasaan dan harta untuk mempengaruhi keputusan politik dapat menciptakan ketidakadilan sistemik, di mana hanya mereka yang memiliki sumber daya yang dapat memperoleh kekuasaan, sedangkan masyarakat yang tidak mampu akan terpinggirkan. Hal ini bukan saja merugikan proses demokrasi, tetapi juga menciptakan ketidakpuasan di kalangan rakyat yang pada akhirnya bisa menyebabkan konflik sosial.
Pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai halal dan haram dalam konteks money politic sangat penting. Upaya untuk memperkuat nilai-nilai etika dalam pemilihan umum, termasuk mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif dari praktik money politic, harus menjadi fokus utama. Pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat sipil perlu bekerja sama untuk menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.
Dalam kesimpulan, money politic atau politik uang jelas tergolong dalam kategori risywah dalam Islam, yang dilarang oleh Al-Qur’an dan hadits. Praktik ini tidak hanya merusak tatanan moral masyarakat, tetapi juga mengancam keadilan dan demokrasi. Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menentang praktik ini demi terciptanya sistem politik yang lebih bersih dan adil.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment