Loading...
Dimana, Tari Setabik yang merupakan tari tradisional asal Kabupaten Muba mendapat sertifikat dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Berita tentang 'Tari Setabik, Tari Tradisional Asal Muba Resmi Tercatat Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia' merupakan sebuah momen berharga dalam upaya melestarikan kekayaan budaya Indonesia. Tari Setabik tidak hanya mencerminkan seni pertunjukan yang indah, tetapi juga menggambarkan kebudayaan dan nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat Muba. Pengakuan ini adalah pencapaian penting bukan hanya bagi masyarakat lokal, tetapi juga bagi Indonesia secara keseluruhan dalam memperkuat identitas budayanya.
Tari tradisional seperti Tari Setabik menjadikan masyarakat lebih menghargai warisan nenek moyang mereka. Dengan terdaftarnya Tari Setabik sebagai warisan budaya tak benda, diharapkan masyarakat akan lebih berkomitmen untuk melestarikan dan meneruskan tradisi ini kepada generasi mendatang. Proses pendidikan dan pengenalan tari ini kepada anak-anak akan memastikan bahwa nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya tidak akan hilang seiring berjalannya waktu.
Selain itu, pengakuan resmi ini dapat memberikan dampak positif dalam hal pariwisata. Tari Setabik bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan yang ingin memahami lebih dalam tentang budaya lokal. Dengan mempromosikan tarian ini sebagai bagian dari atraksi wisata, tidak hanya akan meningkatkan perekonomian daerah, tetapi juga membuka kesempatan bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam industri kreatif dan pariwisata.
Lebih jauh lagi, pengakuan ini juga dapat mendorong penelitian dan dokumentasi lebih lanjut mengenai berbagai aspek tari Setabik. Sejarah, gerakan, dan makna yang terkandung dalam tarian ini bisa dijadikan sebagai objek studi yang menarik bagi akademisi dan peneliti. Hal ini akan memberikan kontribusi terhadap pengetahuan publik serta meningkatkan apresiasi terhadap ragam budaya yang ada di Indonesia.
Namun, tantangan juga akan muncul seiring dengan pengakuan ini. Penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk menjaga agar Tari Setabik tetap relevan dan tidak terkomersialisasi secara berlebihan. Komersialisasi yang kebablasan bisa saja mengubah esensi dari tari ini menjadi sekadar produk pariwisata, yang tentu saja berpotensi merusak nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, keseimbangan antara pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi harus menjadi perhatian utama.
Secara keseluruhan, pengakuan Tari Setabik sebagai warisan budaya tak benda Indonesia adalah langkah positif dalam melestarikan kebudayaan lokal. Ini merupakan pengingat bagi kita semua akan pentingnya menghargai dan menjaga kekayaan budaya yang telah ada sejak lama. Semoga momentum ini bisa dimanfaatkan untuk lebih memperkuat keberadaan budaya lokal di tengah derasnya arus globalisasi.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment