Loading...
Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Sampit, bersama TNI dan Polri musnahkan 55 unit Handphone hasil sitaan sepanjang 2024
Berita mengenai pemusnahan 55 unit handphone hasil sitaan di Lapas Kelas IIB Sampit, Kalimantan Tengah, mencerminkan upaya serius pihak berwenang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan. Keberadaan handphone di dalam lapas sering kali menjadi penyebab utama sejumlah masalah, mulai dari komunikasi ilegal antara narapidana dengan pihak luar hingga pengaturan kegiatan kriminal dari dalam lembaga. Dengan memusnahkan barang-barang tersebut, pihak lapas menunjukkan komitmen untuk mengurangi kemungkinan penyalahgunaan yang dapat berdampak pada keamanan publik.
Pemusnahan handphone ini juga dapat dilihat sebagai langkah untuk meminimalisir penyalahgunaan teknologi yang dapat digunakan narapidana untuk melancarkan aktivitas kriminal. Di era digital saat ini, smartphone tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga memberikan akses terhadap berbagai informasi dan media sosial. Hal ini bisa mempermudah narapidana dalam melakukan tindak kejahatan, seperti menghasut atau memanipulasi orang lain dari dalam penjara. Oleh karena itu, tindakan tegas seperti ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman yang dapat muncul dari dalam lapas.
Selain itu, pemusnahan ini harus diiringi dengan upaya preventif lainnya. Pihak lapas perlu mengevaluasi kebijakan dan prosedur keamanan mereka untuk mencegah masuknya alat komunikasi ilegal ke dalam lingkungan lapas. Hal ini bisa dilakukan melalui peningkatan pemeriksaan di pintu masuk, pelatihan staf lapas yang lebih baik, serta penerapan teknologi canggih untuk mendeteksi perangkat elektronik yang tidak diizinkan. Dengan langkah-langkah preventif yang tepat, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir di masa depan.
Tidak kalah penting, ada juga aspek rehabilitasi yang perlu diperhatikan. Penyediaan program-program yang dapat membantu narapidana dalam mengembangkan keterampilan dan mendapatkan pendidikan selama di dalam lapas merupakan langkah yang konstruktif. Ini akan membantu mereka untuk dapat berintegrasi kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menyelesaikan masa hukuman mereka. Dengan demikian, alih-alih menggunakan teknologi untuk hal-hal negatif, mereka bisa diarahkan untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh di dalam lapas.
Kesimpulannya, pemusnahan 55 unit handphone di Lapas Kelas IIB Sampit merupakan langkah yang penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Namun, tindakan tegas ini perlu dilengkapi dengan upaya preventif dan program rehabilitasi yang komprehensif agar narapidana dapat diperbaiki dan tidak kembali melakukan pelanggaran setelah keluar. Perlunya kerjasama dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga pemasyarakatan, untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan aman.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment