5 Bulan 54 Security PT HPMR tak Diupah, Ini Langkah Disnakertans PPU

21 November, 2024
5


Loading...
Polemik tidak memberikan upah karyawan security PT. Hamparan Perkasa Mandiri (HPMR) di Penajam Paser Utara (PPU) kini semakin dipertanyakan
Berita mengenai 54 security PT HPMR yang tidak diupah selama 5 bulan merupakan indikasi serius terkait masalah kesejahteraan pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Tindakan tidak membayar gaji kepada pekerja selama periode yang panjang seperti itu sangatlah merugikan, baik secara finansial bagi mereka yang mengandalkan penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup, maupun secara psikologis, yang dapat menyebabkan stres dan ketidakpastian. Situasi ini juga mencerminkan potensi pelanggaran hukum yang lebih luas, di mana perusahaan mungkin tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka dapat memicu masalah yang lebih besar, seperti protes buruh atau bahkan litigasi yang merugikan reputasi perusahaan di mata publik serta stakeholder lainnya. Dari sisi Disnakertans PPU, langkah yang diambil untuk menangani masalah ini sangat krusial. Diharapkan mereka dapat berperan aktif dalam menginvestigasi masalah ini dan memberikan perlindungan yang dibutuhkan oleh pekerja. Keterlibatan pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dapat menciptakan efek jera bagi perusahaan lain yang mungkin melakukan pelanggaran serupa. Selain itu, Disnakertans juga harus menjamin bahwa hak-hak pekerja dilindungi dan diwujudkan dalam bentuk yang konkret. Selain itu, penting bagi semua stakeholder untuk berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi. Perusahaan harus memahami bahwa pekerja adalah aset yang berharga, dan kesejahteraan mereka akan berdampak langsung pada produktivitas serta reputasi perusahaan. Di sisi lain, pekerja juga harus dibekali dengan pengetahuan mengenai hak-hak mereka sehingga mereka dapat memperjuangkan nasib mereka dengan lebih proaktif. Tindak lanjut yang jelas juga perlu diuraikan oleh Disnakertans untuk memastikan bahwa pembayaran gaji kepada pekerja tidak hanya dilakukan secara retroaktif tetapi juga dipastikan tidak terulang di masa depan. Pembentukan sistem pengawasan yang efisien juga dapat menjadi solusi untuk menghindari praktik-praktik serupa. Dengan demikian, isu ini menjadi lebih dari sekadar masalah perusahaan dan pekerja, melainkan juga menyangkut tanggung jawab sosial dan hukum yang lebih luas. Pekerjaan yang layak dan sesuai dengan standar ketenagakerjaan adalah hak setiap individu, dan langkah-langkah yang semestinya diambil harus mencakup semua pihak agar kedepannya hubungan antara perusahaan dan pekerja dapat terjalin lebih harmonis.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Comment