Loading...
Masa tenang pilkada serentak akan berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 24-26 November 2024
Berita mengenai permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan kepada pasangan calon (paslon) dan partai politik (parpol) untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa tenang merupakan langkah yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan integritas proses pemilu. Masa tenang adalah periode di mana kampanye resmi dihentikan untuk memberikan ruang kepada pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh dari kampanye yang masih berlangsung. Oleh karena itu, penertiban APK yang tidak sesuai atau berlebihan sangat krusial untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi pemilih.
Salah satu alasan penting mengapa penertiban APK perlu dilakukan adalah untuk memastikan bahwa semua paslon dan parpol mendapatkan perlakuan yang adil. Apabila ada APK yang tidak ditertibkan, hal ini dapat menciptakan ketidakseimbangan di antara calon yang bersaing. Kampanye yang tidak teratur juga dapat membingungkan pemilih dan mengganggu fokus mereka pada isu-isu penting yang dihadapi daerah. Dengan demikian, penertiban yang tegas akan membuat pemilih lebih mudah untuk menyaring informasi dan memilih berdasarkan kualifikasi dan program yang ditawarkan oleh setiap paslon.
Selain itu, penertiban APK juga merupakan langkah untuk menghormati norma dan regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU. Regulasi mengenai alat peraga kampanye mengatur tidak hanya jumlah dan jenis APK tetapi juga lokasi di mana mereka dapat dipasang. Dalam hal ini, KPU berperan sebagai badan yang mengawasi dan menegakkan aturan agar seluruh proses pemilu berlangsung secara demokratis dan teratur. KPU yang proaktif dalam meminta paslon dan parpol untuk membersihkan APK menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Di sisi lain, tantangan yang dihadapi dalam penertiban APK tidak bisa dianggap sepele. Tidak jarang, paslon atau parpol tidak patuh terhadap aturan dan berpendapat bahwa keberadaan APK tersebut adalah bagian dari hak mereka untuk berkampanye. Oleh karena itu, KPU perlu melakukan pendekatan yang persuasif, memberikan pemahaman mengenai pentingnya masa tenang, dan mengingatkan akan konsekuensi jika aturan tidak diikuti. Selain itu, dukungan dari penyelenggara pemilu lainnya, termasuk aparat keamanan, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa penertiban dapat berlangsung dengan lancar.
Terakhir, partisipasi masyarakat juga penting dalam proses ini. Masyarakat yang sadar akan pentingnya pemilu yang adil dapat berperan aktif dalam melaporkan APK yang melanggar aturan. Kesadaran ini dapat ditingkatkan melalui sosialisasi yang gencar dari KPU dan lembaga lain terkait. Dengan kolaborasi antara KPU, paslon, parpol, dan masyarakat, diharapkan pemilu dapat berlangsung dengan lebih bersih dan adil. Melalui langkah-langkah tersebut, pemilu di Bangka Selatan dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain dalam hal pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment