Loading...
KPU Karangasem memperpanjang proses pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024 hingga 11 Mei karena minim peminat.
Perpanjangan pendaftaran untuk Petugas Pemungutan Suara (PPS) di 43 desa yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem menimbulkan pertanyaan mengenai keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi. Hal ini menunjukkan adanya minimnya minat masyarakat dalam berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum, yang seharusnya menjadi momen penting bagi setiap warga negara.
Minimnya pelamar yang mendaftar sebagai PPS dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya informasi mengenai tugas dan tanggung jawab seorang PPS, minimnya insentif atau penghargaan bagi para PPS, serta kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya peran PPS dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di tingkat desa. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran PPS dan memberikan insentif yang memadai agar lebih banyak masyarakat yang bersedia menjadi PPS.
KPU Kabupaten Karangasem perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi minimnya pelamar PPS, seperti melakukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai peran dan tanggung jawab seorang PPS, memberikan insentif yang lebih menarik bagi para PPS, serta bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, seperti lembaga pemerintah, LSM, dan media massa, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan umum. Selain itu, perlu juga dilakukan evaluasi terhadap sistem perekrutan PPS agar lebih efektif dan efisien dalam menarik minat masyarakat untuk ikut serta dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan umum sangat penting untuk menjaga keberlangsungan demokrasi di tingkat desa. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Karangasem perlu terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, termasuk dalam perekrutan PPS. Dengan adanya perpanjangan pendaftaran PPS di 43 desa, diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pemilihan umum dan menjaga integritas serta kredibilitas proses demokrasi di tingkat desa.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment