Loading...
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dianggap mengingkari aturannya sendiri berkait pernyataannya mengenai status caleg terpilih jelang Pilkada 2024.
Tanggapan saya terhadap berita tersebut adalah bahwa ada perlu adanya konsistensi dalam pengimplementasian aturan terkait dengan larangan caleg terpilih untuk maju sebagai calon kepala daerah. Jika aturan tersebut telah ditetapkan, seharusnya Ketua KPU beserta seluruh anggota KPU harus mematuhinya untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi KPU itu sendiri.
Sebagai badan yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU seharusnya memberikan contoh dan teladan bagi para caleg terpilih dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan tidak mengikuti aturan yang telah disepakati, hal ini bisa menimbulkan kesan bahwa KPU tidak konsisten dan tidak serius dalam memberlakukan aturan yang telah dibuat.
Selain itu, jika caleg terpilih memilih untuk tetap maju sebagai calon kepala daerah, hal ini juga bisa menimbulkan konflik kepentingan dan merugikan pihak lain yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk maju dalam kontestasi Pilkada. Kepentingan pribadi seharusnya tidak boleh mendahului kepentingan publik dan integritas demokrasi.
Karena itu, sebagai penyelenggara Pemilu yang independen dan netral, KPU harus dapat memberikan penegakan aturan yang tegas dan konsisten terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk para caleg terpilih. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan berintegritas. Selain itu, KPU juga perlu melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada agar tidak menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry
Comment