Loading...
Wamenkominfo Nezar Patria buka suara terkait draf RUU Penyiaran terbaru. Ia meminta agar maksud larangan investigasi jurnalistik dalam RUU itu diperjelas.
Sebagai Wamenkominfo, pernyataan yang disampaikan terkait dengan RUU Penyiaran yang diusulkan mendapatkan banyak kritik dari berbagai pihak, baik dari kalangan pelaku industri penyiaran maupun aktivis media. Pernyataan tersebut menarik perhatian karena memberikan gambaran bahwa pemerintah memperhatikan aspek investigasi dalam menyusun regulasi terkait penyiaran.
Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk mendengar dan merespons kritik yang membangun terhadap RUU Penyiaran tersebut. Sebab, regulasi tersebut nantinya akan berdampak luas terhadap industri penyiaran dan juga masyarakat sebagai konsumen media. Adanya dialog yang konstruktif antara pemerintah, pelaku industri penyiaran, dan aktivis media dapat membantu memperbaiki dan menyempurnakan regulasi tersebut agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan industri media saat ini.
Selain itu, pernyataan Wamenkominfo juga menunjukkan bahwa investigasi tidak hanya diperlukan dalam bidang berita dan pemberitaan, tetapi juga dalam bidang entertainment. Hal ini dapat diartikan bahwa pemerintah ingin memastikan konten-konten yang disajikan dalam media penyiaran, termasuk dalam bidang entertainment, tidak melanggar etika dan norma yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat.
Namun demikian, perlu dipastikan bahwa dalam proses investigasi terhadap konten-konten entertainment tersebut, tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan kebebasan berekspresi dan berkreativitas dalam dunia entertainment. Pengawasan terhadap konten-konten tersebut sebaiknya dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dalam bidang tersebut.
Secara keseluruhan, pernyataan Wamenkominfo mengenai RUU Penyiaran yang tuai kritik dapat dijadikan sebagai momentum untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi tersebut dan untuk mendorong terciptanya regulasi yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan industri media dan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang adekuat serta menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment