DPRD Kupang Temukan Tunggakan Pajak Reklame Rp 2,6 Miliar Sejak 2013

14 May, 2024
12


Loading...
DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menemukan tunggakan pajak reklame mencapai Rp 2,6 miliar lebih. Tunggakan pajak terjadi sejak 2013 hingga 2024.
Tindakan DPRD Kupang yang menemukan adanya tunggakan pajak reklame sebesar Rp 2,6 miliar sejak 2013 adalah langkah yang sangat positif. Hal ini menunjukkan keseriusan mereka dalam pengawasan terhadap pajak yang seharusnya telah disetorkan oleh para pemilik reklame. Dengan menemukan adanya tunggakan tersebut, diharapkan dapat memberikan dorongan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting bagi daerah. Tentu saja, adanya tunggakan pajak reklame sebesar Rp 2,6 miliar juga menunjukkan adanya ketidakpatuhan dari para pemilik reklame dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini perlu diambil tindakan lebih lanjut oleh pemerintah daerah untuk menagih tunggakan tersebut dan memberikan sanksi kepada para pelanggar pajak. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan penagihan pajak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Dalam hal ini, transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola pajak sangatlah penting. Masyarakat perlu diberikan informasi secara jelas mengenai penggunaan dana pajak yang telah terkumpul dan langkah-langkah yang diambil untuk menindaklanjuti adanya tunggakan pajak. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih percaya dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah. Selain itu, DPRD Kupang juga perlu bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Dinas Pendapatan Daerah dan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, untuk memastikan bahwa system penagihan pajak reklame berjalan dengan efektif. Diperlukan koordinasi yang baik antara semua pihak terkait agar proses penagihan dapat dilakukan secara optimal dan efisien. Terakhir, upaya pencegahan juga perlu dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus tunggakan pajak reklame di masa mendatang. Pemerintah daerah perlu meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan menyederhanakan proses pembayaran pajak agar para pemilik reklame dapat memahami kewajiban mereka dan melaksanakannya dengan tepat waktu. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat sangatlah penting untuk menciptakan kepatuhan pajak yang tinggi demi kemajuan daerah.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment