Loading...
Pengamat parlemen Lucius Karus menilai, langkah pemerintah dan DPR diam-diam melanjutkan revisi UU MK, adalah upaya mengecoh publik.
Tanggapan saya terhadap berita tersebut adalah sangat berkaitan dengan transparansi dalam proses pembuatan kebijakan di Indonesia. Diam-diam mengadakan rapat untuk membahas revisi UU Mahkamah Konstitusi menunjukkan ketidaktransparan dan kurangnya akuntabilitas dalam proses legislasi. Hal ini tentu saja dapat merugikan publik karena tidak memberikan kesempatan bagi mereka untuk turut serta dalam proses pembuatan kebijakan yang akan berdampak pada kehidupan mereka.
Pengamat yang mengkritik siasat DPR dalam mengadakan rapat diam-diam juga memiliki dasar yang kuat. Sebagai lembaga representatif rakyat, DPR seharusnya lebih terbuka dan transparan dalam semua keputusan yang mereka buat. Rapat yang diam-diam dapat menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu yang ingin disembunyikan dari publik.
Selain itu, proses revisi UU Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang penting dan harus dilakukan dengan cara yang terbuka dan partisipatif. Dengan melibatkan publik dalam proses pembuatan kebijakan, maka keputusan yang diambil akan lebih adil dan representatif bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, rapat diam-diam yang dilakukan DPR dapat merusak legitimasi kebijakan yang dihasilkan.
Sebagai institusi yang dipercaya untuk mewakili suara rakyat, DPR seharusnya lebih memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan yang mereka lakukan. Keterbukaan dan partisipasi publik merupakan kunci untuk mewujudkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, saya setuju dengan kritik yang diajukan oleh pengamat terhadap rapat diam-diam yang dilakukan DPR terkait revisi UU Mahkamah Konstitusi. Semoga ke depannya, DPR dapat lebih memperhatikan aspek transparansi dan partisipatif dalam proses pembuatan kebijakan.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment