Loading...
Didakwa atas kasus gratifikasi hingga mencapai Rp 23,5 M, berikut profil Eko Darmanto yang sebelumnya menjabat kepala Bea Cukai Jogja.
Tanggapan saya terhadap berita tersebut adalah sangat kecewa dan prihatin dengan tindakan yang dilakukan oleh Eko Darmanto. Sebagai seorang mantan pejabat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, seharusnya ia tidak terlibat dalam tindakan korupsi seperti ini. Gratifikasi sebesar Rp 23,5 Miliar merupakan jumlah yang sangat besar dan sangat merugikan negara.
Tindakan korupsi seperti ini merupakan salah satu penyebab dari maraknya pemberitaan mengenai korupsi di Indonesia. Tindakan korupsi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik dari instansi seperti Bea Cukai. Eko Darmanto seharusnya sadar betul akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang pejabat yang seharusnya bekerja untuk kepentingan masyarakat.
Saya berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan penegak hukum dapat memberikan sanksi yang setimpal bagi Eko Darmanto. Hal ini sebagai bentuk hukuman yang adil serta menjadi pembelajaran bagi pejabat-pejabat lainnya agar tidak terlibat dalam tindakan korupsi. Selain itu, pencegahan korupsi juga harus ditingkatkan dengan menguatkan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat.
Kita sebagai masyarakat juga seharusnya turut aktif dalam memberantas korupsi dengan melaporkan setiap tindakan korupsi yang kita temui. Dengan begitu, diharapkan dapat diciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi dan negara dapat berjalan dengan baik untuk kesejahteraan semua rakyatnya. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang bahaya korupsi dan pentingnya menjaga integritas dalam bekerja sebagai seorang pejabat.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment