Loading...
Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana (54) menggugat status tersangka dengan mengajukan praperadian ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Berita mengenai Bendesa Berawa yang diduga memeras investor sebesar Rp 10 miliar dan akhirnya digugat status tersangka ke Pengadilan merupakan sebuah tindakan yang sangat tidak etis dan merugikan. Sebagai pemimpin masyarakat adat, seharusnya Bendesa Berawa bertindak sebagai pelindung dan pengayom bagi warganya serta tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan pihak lain.
Tindakan memeras investor sebesar Rp 10 miliar menunjukkan bahwa Bendesa Berawa telah melanggar hak-hak investor dan menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya. Tindakan seperti ini dapat merusak citra kepemimpinan masyarakat adat dan mempengaruhi hubungan antara investor dengan pihak lokal.
Langkah yang diambil oleh investor untuk menggugat status Bendesa Berawa ke Pengadilan merupakan langkah yang tepat untuk menegakkan keadilan dan menuntut pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan. Dengan adanya proses hukum ini diharapkan akan memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang menggunakan jabatannya untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Pihak berwenang, dalam hal ini Pengadilan, diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan tegas terhadap kasus ini. Tindakan memeras investor harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Sebagai masyarakat, kita seharusnya mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus-kasus seperti ini agar keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat dapat hidup dalam kedamaian dan keamanan. Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment