Loading...
WN Belanda berinisial FHS diusir alias dideportasi dari Bali, Rabu (15/5/2024) karena melebihi batas izin tinggal (overstay) di Pulau Dewata.
Saya merasa bahwa keputusan untuk mengusir perempuan Belanda tersebut merupakan tindakan yang perlu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Overstay adalah pelanggaran terhadap aturan imigrasi dan dapat berdampak buruk pada keamanan dan ketertiban negara. Dalam hal ini, pihak berwenang di Bali telah bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, tindakan ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi wisatawan lainnya untuk selalu mematuhi aturan perjalanan dan visa yang berlaku di tempat yang dikunjungi. Keberadaan aturan imigrasi dan visa sangat penting untuk menjaga kedaulatan negara dan juga untuk melindungi kepentingan masyarakat lokal.
Namun, di sisi lain, saya juga merasa bahwa mungkin terdapat alasan tertentu yang membuat perempuan Belanda tersebut overstay selama 131 hari di Bali. Hal ini bisa jadi karena kebingungan akan aturan yang berlaku, masalah pribadi, atau hal lainnya yang membuatnya tidak segera meninggalkan negara. Namun, tetap saja, sebagai wisatawan, penting untuk selalu memahami dan mematuhi aturan yang berlaku di tempat yang dikunjungi.
Dalam hal ini, saya berharap bahwa semua pihak dapat belajar dari kejadian ini untuk lebih memperhatikan aturan yang berlaku dalam perjalanan, seperti visa dan batas waktu tinggal di suatu negara. Sebagai wisatawan, kita memiliki tanggung jawab untuk selalu menghormati aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan suatu negara. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di masa yang akan datang.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment