Loading...
Dalam rangka memberikan pengetahuan tentang hukum terhadap warga binaan di LPKA Kelas II Bandar Lampung, LBH SKHI Lampung memberikan penyuluhan hukum.
Saya merasa senang dan mendukung adanya kegiatan sosialisasi diversi yang dilakukan oleh LBH SKHI Lampung di LPKA Kelas II Bandar Lampung. Diversi merupakan sebuah alternatif penyelesaian perkara di luar jalur peradilan yang bisa memberikan kesempatan kedua bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus menghadapi proses peradilan yang panjang dan berat.
Dengan adanya sosialisasi hukum mengenai diversi, diharapkan masyarakat, terutama para narapidana, dapat lebih memahami proses hukum yang ada dan memiliki pemahaman yang lebih luas mengenai diversi sebagai alternatif penyelesaian perkara. Hal ini tentu bisa membantu dalam memberikan kesempatan kepada para narapidana untuk berubah dan memperbaiki kesalahan mereka.
Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka dalam proses hukum serta memberikan informasi yang lebih baik mengenai diversi sebagai upaya pemasyarakatan yang lebih manusiawi. Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa lebih proaktif dalam memahami dan memanfaatkan diversi sebagai solusi alternatif dalam menyelesaikan masalah hukum.
Tentu saja, kegiatan sosialisasi ini juga perlu terus dilakukan secara berkelanjutan agar pemahaman masyarakat tentang diversi dapat terus meningkat. Selain itu, peran lembaga seperti LBH SKHI Lampung dalam memberikan penyuluhan hukum juga patut diapresiasi karena telah memberikan kontribusi yang positif dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Semoga kegiatan ini dapat menjadi langkah awal yang baik dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di Lampung.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment