Loading...
Tindakan ini dilakukan dengan memasang banner larangan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021
Tindakan cepat yang dilakukan oleh Lurah Siantan Tengah, Babinsa, dan Bhabinkamtibas dalam menanggapi aduan warga terkait TPS liar patut diapresiasi. Langkah ini menunjukkan keterlibatan dan responsifnya pihak terkait dalam menangani permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal ini sangat penting untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat secara umum.
Dengan segera menanggapi aduan warga, mereka telah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Keterlibatan dari pihak terkait seperti Babinsa dan Bhabinkamtibas juga merupakan wujud dukungan dari pihak militer dan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Langkah cepat ini juga dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh TPS liar, seperti pencemaran lingkungan, penyebaran penyakit, dan gangguan ketertiban umum. Dengan demikian, tidak hanya masyarakat di sekitar lokasi TPS liar yang akan terbantu, namun juga akan memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar.
Tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait juga seharusnya menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya dalam menanggapi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Dengan mendengarkan aduan dan langsung bertindak, akan memperlihatkan keseriusan dalam memberikan pelayanan dan menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
Diharapkan langkah yang diambil oleh Lurah Siantan Tengah, Babinsa, dan Bhabinkamtibas ini dapat menjadi motivasi bagi pihak terkait lainnya untuk melakukan hal serupa dalam menanggapi aduan masyarakat sehingga terciptanya lingkungan yang lebih bersih, nyaman, dan sehat. Semoga kerjasama antara berbagai pihak ini dapat terus terjalin dengan baik guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment