Jumlah Kementrian tak Dibatasi di Revisi UU 39/2008, Kabinet Prabowo-Gibran Berpeluang Bertambah

18 May, 2024
12


Loading...
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengaku setuju usulan revisi Undang-undang Kementerian Negara.
Menurut saya, berita ini menciptakan pemikiran yang cukup menarik bahwa dalam kabinet Prabowo-Gibran akan diperbolehkan adanya penambahan jumlah kementerian tanpa batasan yang diatur dalam UU 39/2008. Hal ini tentu saja memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan dan isu-isu yang muncul secara efektif melalui pembentukan kementerian-kementerian baru yang lebih spesifik. Namun, seiring dengan peluang bertambahnya jumlah kementerian, perlu diingat pula bahwa hal ini juga akan memunculkan beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan dengan seksama. Pertama, penambahan kementerian secara berlebihan dapat meningkatkan biaya operasional pemerintah yang dapat memberatkan keuangan negara. Kedua, perlu dipastikan bahwa kementerian-kementerian yang baru dibentuk benar-benar diperlukan dan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, penambahan kementerian juga dapat berpotensi memperkuat sistem tata pemerintahan yang lebih tersegmentasi dan spesifik dalam menangani berbagai aspek pembangunan. Namun, hal ini juga menuntut adanya koordinasi yang baik antar kementerian agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan antara satu dengan yang lain. Maka dari itu, penting bagi pemerintah untuk melakukan kajian mendalam dan evaluasi yang komprehensif sebelum melakukan penambahan jumlah kementerian. Dengan demikian, sementara peluang bertambahnya jumlah kementerian dalam kabinet Prabowo-Gibran membuka potensi untuk peningkatan efektivitas dalam menyelenggarakan pemerintahan, namun hal tersebut juga menuntut perencanaan yang matang, koordinasi yang baik, serta evaluasi yang terus-menerus agar tujuan pembentukan kementerian-kementerian baru tersebut dapat tercapai secara optimal.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Comment