Loading...
Seorang petani dan ibu rumah tangga (IRT) ditangkap polisi karena telah aksi pencurian sebuah rumah di Kampung Kenanga Sari, Kecamatan Seputih Surabay
Saya merasa prihatin dan miris mengenai berita ini. Merampok emas dengan jumlah 32 gram bisa dianggap sebagai tindakan kejahatan yang terhitung kecil, namun tetap tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas. Apalagi pelaku adalah seorang petani dan ibu rumah tangga, yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi keluarga dan masyarakat sekitar.
Tindakan mencuri emas ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan harus diberikan hukuman yang setimpal agar bisa menjadi efek jera bagi pelaku dan juga sebagai pelajaran bagi masyarakat lainnya. Jika kasus semacam ini dibiarkan tanpa tindakan yang tegas, maka akan merusak nilai-nilai moral dan keadilan dalam masyarakat.
Selain itu, tindakan mencuri juga bisa merugikan korban secara finansial dan juga secara emosional. Emas mungkin memiliki nilai sentimental dan historis bagi pemiliknya, sehingga kehilangan emas tersebut bisa memberikan dampak yang cukup besar bagi korban, baik dari sisi material maupun dalam hal kepercayaan terhadap orang lain.
Kepolisian harus memberikan sanksi yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Tindakan ini juga harus dijadikan contoh bahwa pelanggaran hukum tidak pandang bulu, siapa pun pelakunya. Selain itu, perlu juga adanya upaya preventif untuk mencegah tindakan kriminalitas semacam ini terjadi di masa mendatang, baik melalui peningkatan keamanan atau pun melalui pendekatan sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan agar tidak tergoda melakukan tindakan kriminal.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment