Loading...
Seorang Narapidana (Napi) Rumah Tahanan Kelas II B Sukadana, Lampung Timur, bernama Bayu Wicaksono (30), kabur sejak 21 April 2024 lalu.
Berita tentang napi yang berhasil kabur dari Rutan Sukadana tentu saja sangat mengkhawatirkan. Kaburnya seorang narapidana menunjukkan kelemahan dalam sistem keamanan di dalam Rutan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang seberapa efektifnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Selain itu, kejadian ini juga mengancam keamanan masyarakat karena narapidana yang kabur bisa saja melakukan tindak kriminal di luar sana.
Langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memeriksa karutan dan kepala pengamanan perlu diapresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang serius dalam menangani kasus ini dan ingin melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab kaburnya narapidana tersebut. Tindakan ini juga sebagai tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang.
Meskipun demikian, kejadian kaburnya narapidana ini juga seharusnya menjadi pembelajaran bagi pihak terkait untuk lebih meningkatkan keamanan dan pengawasan di dalam Rutan. Pelatihan dan peningkatan kualitas petugas keamanan, serta perbaikan sistem keamanan di dalam Rutan perlu menjadi prioritas agar kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari.
Selain itu, perlu juga dilakukan evaluasi terhadap sistem pemasyarakatan yang ada saat ini. Apakah ada celah-celah keamanan yang bisa dimanfaatkan oleh narapidana untuk kabur, serta apakah ada kekurangan dalam pengawasan yang memungkinkan hal ini terjadi. Evaluasi ini diharapkan bisa menghasilkan rekomendasi atau langkah-langkah perbaikan yang lebih baik untuk mencegah terjadinya kaburnya narapidana di masa depan.
Keselamatan masyarakat juga harus menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus kaburnya narapidana ini. Pihak kepolisian perlu bekerja ekstra keras untuk segera menangkap narapidana yang kabur dan mengembalikannya ke dalam Rutan. Hal ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta memberikan rasa perlindungan kepada masyarakat dari ancaman tindak kriminal yang mungkin dilakukan oleh narapidana yang kabur.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment