Loading...
Paparang saat diwawancarai awak meminta Majelis Hakim agar mengacu pada Pasal 484 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Saya merasa prihatin dan kecewa dengan berita tersebut. Kasus pergantian suara dalam pemilihan umum adalah pelanggaran yang serius dan merugikan demokrasi. Tindakan tersebut hanya akan merugikan masyarakat yang seharusnya memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka secara adil dan jujur.
Pengacara yang berjanji untuk melaporkan majelis hakim menunjukkan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Langkah hukum perlu diambil untuk menegakkan keadilan dan memberikan contoh bahwa pelanggaran dalam pemilihan umum tidak akan ditoleransi.
Selain itu, tindakan penggantian suara juga mencoreng reputasi pemilihan umum di daerah tersebut. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem pemilihan umum dan memicu ketegangan di masyarakat. Pihak berwenang harus melakukan investigasi mendalam untuk menemukan pelaku dan memberikan sanksi yang tegas.
Saya berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan. Pihak berwenang harus memberikan contoh bahwa pelanggaran dalam pemilihan umum tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam memantau proses pemilihan umum agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry
Comment