Pengamat Bilang Begini Soal Kondang Ayu Langgar Pencalonan DPD RI

21 May, 2024
7


Loading...
Bawaslu Jatim memutuskan calon DPD RI dari Jatim Kondang Kusumaning Ayu tidak memenuhi syarat pencalonan DPD. Apa kata pengamat?
Tanggapan saya terhadap berita tersebut adalah bahwa pelanggaran pencalonan DPD RI yang dilakukan oleh Kondang Ayu merupakan tindakan yang sangat tidak etis dan tidak patut dilakukan oleh seorang calon legislatif. Sebagai calon yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan etika, Kondang Ayu seharusnya mematuhi aturan yang berlaku dalam proses pencalonan. Pengamat yang diwawancarai dalam berita tersebut menyatakan bahwa tindakan Kondang Ayu dapat merusak citra partai dan juga menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap calon legislatif. Hal ini tentu sangat merugikan bagi demokrasi karena masyarakat harus bisa mempercayai bahwa para calon legislatif adalah orang-orang yang bersih dan dapat dipercaya untuk mewakili kepentingan rakyat. Dengan adanya kasus ini, diharapkan partai politik dan lembaga terkait dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme pencalonan anggota DPD RI agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang. Selain itu, Kondang Ayu sendiri juga harus bertanggung jawab atas tindakannya dan memberikan penjelasan yang transparan kepada publik mengenai pelanggaran yang dilakukannya. Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap calon legislatif sangatlah penting dalam membangun sistem demokrasi yang sehat dan berkualitas. Oleh karena itu, tindakan yang melanggar aturan dalam proses pencalonan haruslah mendapat sanksi yang tegas agar hal serupa tidak terulang di masa depan. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan integritas dan etika dalam dunia politik.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment