Loading...
tidak ada muatan politik. Ini sudah dimulai sejak tahun 2022, pra peradilan supaya publik tahu kita bekerja sesuai SOP
Tanggapan saya terhadap berita ini adalah bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Agus Boli terhadap Kejaksaan Negeri di Kabupaten Flores Timur (Flotim) merupakan langkah yang sah dalam sistem hukum Indonesia. Praperadilan merupakan proses hukum yang memberikan kesempatan pada pihak yang merasa hak-haknya dilanggar oleh kegiatan penyidikan atau penuntutan yang dilakukan oleh jaksa untuk mengajukan keberatan dan meminta peninjauan ulang terhadap proses hukum yang dilakukan.
Pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum Agus Boli mengenai alat bukti yang digunakan oleh Kejaksaan Negeri di Flotim adalah hal yang wajar dalam proses hukum. Alat bukti memegang peranan penting dalam proses persidangan karena akan menjadi dasar bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara. Oleh karena itu, penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum untuk memastikan bahwa alat bukti yang digunakan adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, langkah yang diambil oleh kuasa hukum Agus Boli juga merupakan bentuk upaya untuk memastikan keadilan dan keberlangsungan proses hukum yang transparan dan akuntabel. Dengan mengajukan gugatan praperadilan, pihak yang merasa dirugikan memiliki kesempatan untuk menyuarakan keberatannya dan meminta peninjauan ulang terhadap proses hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Dalam proses praperadilan, hakim akan melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak untuk kemudian memutuskan apakah proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh kuasa hukum Agus Boli perlu dihormati dan didukung sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry
Comment