Loading...
kuasa hukum pihak korban dugaan malpraktik RSUD Ulin Banjarmasin menyebut korban ditawari tali asih Rp30 juta
Saya sangat prihatin dengan dugaan malapraktik yang terjadi di RSUD Ulin ini. Dalam pelayanan kesehatan, seharusnya pihak rumah sakit memberikan pelayanan yang maksimal dan profesional kepada pasien. Jika benar-benar terbukti bahwa pihak rumah sakit melakukan malapraktik, maka ini adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus mendapat sanksi yang tegas.
Tindakan menawarkan "tali asih" sebesar Rp30 juta kepada korban sebagai imbalan atas kesalahan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit sangat tidak manusiawi. Seharusnya, pihak rumah sakit memberikan kompensasi yang sesuai dengan kerugian yang dialami oleh korban dan juga memberikan penanganan yang memadai untuk kesalahan yang terjadi.
Saya berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada korban. Tindakan malapraktik tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat berdampak buruk pada kesehatan dan kehidupan korban. Pihak rumah sakit juga harus melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan kesehatan yang ada agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Selain itu, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan memeriksa rekam medis serta melakukan konsultasi dengan pihak medis yang terpercaya sebelum melakukan tindakan medis di suatu rumah sakit. Kepedulian terhadap kasus malapraktik seperti ini juga perlu ditingkatkan agar korban tidak merasa sendirian dan mendapat dukungan untuk mencari keadilan.
Akhir kata, kasus malapraktik merupakan kejahatan yang serius dan harus ditindaklanjuti dengan serius pula. Saya berharap agar korban dapat mendapatkan keadilan dan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan professional.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry
Comment