Loading...
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pelarangan menayangkan liputan investigasi, sebagaimana tercantum di Pasal 50 B ayat 2 huruf C
Saya merasa sangat prihatin dengan keputusan RUU Penyiaran yang melarang liputan investigasi, karena hal ini dapat merugikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akurat. Sebagai seorang jurnalis, liputan investigasi adalah salah satu cara untuk mengungkap kebenaran dan menyampaikan informasi yang penting kepada publik. Larangan ini juga dapat dianggap sebagai pembatasan kebebasan pers, yang seharusnya dilindungi dan dihormati sebagai upaya untuk menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi.
Prof. Mahfud MD benar ketika menyatakan bahwa larangan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak masyarakat dan jurnalis. Sebagai negara demokratis, Indonesia seharusnya memberikan ruang yang lebih luas bagi jurnalis untuk melakukan tugasnya tanpa ada hambatan yang berarti. Liputan investigasi merupakan salah satu cara untuk menjaga akuntabilitas publik dan memastikan bahwa kebenaran tidak akan terdistorsi atau disembunyikan.
Kita harus mengingat bahwa jurnalis memiliki peran yang sangat penting dalam menyediakan informasi yang objektif dan dapat dipercaya kepada masyarakat. Larangan terhadap liputan investigasi hanya akan merugikan publik dan mengurangi kepercayaan terhadap media. Oleh karena itu, saya berharap agar pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan ulang keputusan ini dan memastikan bahwa kebebasan pers tetap dijaga dan dihormati.
Kebebasan pers adalah salah satu indikator penting dari sebuah negara demokratis dan beradab. Membatasi liputan investigasi hanya akan menciptakan sekat-sekat informasi dan mempersulit akses masyarakat terhadap informasi yang dibutuhkan. Saya berharap bahwa RUU Penyiaran dapat direvisi agar lebih memperhatikan kepentingan masyarakat dan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Semoga kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dapat tetap dijaga dan diperhatikan dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry
Comment